9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Usai Putusan Gugatan Ijazah Gibran, Ada Apa?

AKURAT BANTEN — Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ternyata belum benar-benar berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara gugatan ijazah pada 6 Oktober 2026.
Justru sehari setelah putusan tersebut, sembilan hakim konstitusi dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan prinsip independensi hakim saat memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Laporan tercatat dengan Nomor 05/MKMK/L/10/2026. Pengadunya adalah Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung.
Yang membuat laporan ini menjadi sorotan adalah dalil yang dibawa pengadu. Mereka mempersoalkan penggunaan kewenangan MK dalam proses pemeriksaan perkara, khususnya terkait diperlihatkannya dokumen pendidikan Gibran kepada salah satu pemohon, Denny Indrayana.
Namun, perlu ditegaskan, seluruh tuduhan tersebut masih merupakan dalil pengadu yang sedang diperiksa MKMK dan belum merupakan kesimpulan bahwa sembilan hakim terbukti melanggar etik.
Putusan perkara Gibran memang telah dibacakan, tetapi polemiknya justru memasuki babak baru: kini yang dipersoalkan bukan hanya isi putusan, melainkan dugaan pelanggaran etik dalam proses pemeriksaan perkara.
Baca Juga: Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Gibran dari Ruang Kerjanya
9 Hakim MK Dilaporkan, Ini yang Dipersoalkan
Pengaduan terhadap sembilan hakim konstitusi disampaikan karena para pelapor menilai terdapat persoalan terkait prinsip independensi dalam pemeriksaan perkara PHPU tersebut.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan MKMK pada Rabu, 7 Oktober 2026, kuasa hukum pengadu, Saddan Sitorus, menyampaikan sejumlah dalil.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah tindakan para hakim konstitusi yang menurut pengadu menggunakan kewenangan MK untuk mempertunjukkan ijazah Gibran kepada Denny Indrayana, yang merupakan salah satu pemohon perkara.
Dalil tersebut kemudian dikaitkan dengan pernyataan Denny sebelumnya mengenai sayembara untuk mendapatkan atau melihat ijazah Gibran.
Dari sinilah pengadu membangun dugaan bahwa terdapat persoalan independensi dalam proses pemeriksaan perkara.
Tetapi sekali lagi, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan MKMK.
MKMK sendiri mencatat laporan itu sebagai laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Baca Juga: Putusan MK soal Gibran Berujung Desakan ke KPU, Relawan Prabowo Soroti Proses Verifikasi Dokumen
Perkara yang Sama Baru Saja Diputus MK
Laporan etik tersebut muncul dalam momentum yang sangat menarik.
Sebab, perkara yang menjadi latar belakang pengaduan baru saja diputus MK pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya.
Agenda persidangannya berlangsung sejak September hingga awal Oktober 2026, mulai dari pemeriksaan pendahuluan, penyampaian jawaban para pihak, pemeriksaan alat bukti, hingga pengucapan putusan.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
MK juga mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.
Dengan demikian, permohonan yang meminta sejumlah konsekuensi hukum terhadap status Gibran tidak dikabulkan melalui perkara tersebut.
Baca Juga: Refly Harun Prediksi Gibran Mundur 1-2 Hari Usai Putusan MK, Pemakzulan Kini Disinggung
MK Ungkap Tak Menemukan Bukti Meyakinkan soal Ijazah
Meski permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, terdapat bagian penting dalam pertimbangan MK yang menjadi perhatian publik.
MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana ketentuan dalam UU Pemilu.
Namun, temuan tersebut tidak otomatis membuat Gibran kehilangan jabatan sebagai Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.
Di sinilah letak salah satu bagian paling penting dari perkara tersebut.
Publik mungkin melihat persoalan pendidikan Gibran sebagai pertanyaan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat calon Wakil Presiden. Namun dari sisi kewenangan, MK menilai perkara tersebut tidak dapat menghasilkan konsekuensi seperti yang dimohonkan para pemohon melalui jalur PHPU.
Baca Juga: Data Center AI Rp3,5 Triliun di Jatiluhur Bikin Geger, Dedi Mulyadi Turunkan Pakar ITB dan UI
Mengapa Laporan ke MKMK Menjadi Penting?
Setelah putusan dibacakan, fokus persoalan kemudian bergeser.
Jika sebelumnya pertanyaan utama adalah “bagaimana status gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran?”, kini muncul pertanyaan baru:
“Apakah ada pelanggaran etik dalam proses hakim memeriksa perkara tersebut?”
Dua pertanyaan itu berada dalam ranah yang berbeda.
MK menangani perkara konstitusional sesuai kewenangannya, sementara MKMK menangani dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Karena itu, laporan terhadap sembilan hakim tersebut tidak serta-merta membatalkan putusan MK.
MKMK harus terlebih dahulu memeriksa laporan, mendengarkan keterangan pihak terkait, menilai bukti, kemudian menentukan apakah benar terdapat pelanggaran etik.
Baca Juga: Dinsos Kota Tangerang Bantu Ibu dan Anak Penjual Tisu di Daan Mogot, Upayakan Reunifikasi Keluarga
Pengadu Minta Sanksi Jika Hakim Terbukti Melanggar
Dalam pemeriksaan pendahuluan, pihak pengadu tidak hanya meminta dugaan pelanggaran etik diperiksa.
Mereka juga mengajukan sejumlah permintaan kepada MKMK, termasuk permintaan agar pemeriksaan dilakukan secara objektif dan netral.
Pengadu bahkan meminta sanksi berat berupa pemberhentian tetap terhadap para hakim apabila dugaan pelanggaran etik tersebut nantinya terbukti.
Mereka juga meminta sejumlah keputusan atau penetapan yang dilakukan para hakim dalam memeriksa perkara tersebut dibatalkan.
Namun, seluruh permintaan tersebut masih berada dalam tahap proses pemeriksaan dan belum menjadi keputusan MKMK.
Baca Juga: Kisah Warga Karawaci Usai Dapat Bedah Rumah dari Pemkot Tangerang
Babak Baru Polemik Gibran
Perkembangan ini membuat polemik Gibran semakin panjang.
Sebelumnya, perhatian publik tertuju pada gugatan mengenai syarat pendidikan dan status pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Kemudian MK memeriksa perkara tersebut dalam rangka PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Kini, setelah putusan dibacakan, muncul laporan etik terhadap seluruh sembilan hakim konstitusi yang memeriksa perkara tersebut.
Situasi ini membuat isu yang awalnya berpusat pada dokumen pendidikan berkembang menjadi persoalan yang menyentuh proses persidangan, independensi hakim, hingga etika hakim konstitusi.
Babak baru ini tidak berarti sembilan hakim MK telah dinyatakan bersalah. Justru proses MKMK akan menentukan apakah dalil pengadu memiliki dasar yang cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran etik.
Baca Juga: Makin Tegang! Denny Indrayana Yakin Ada Dissenting Opinion di Putusan MK soal Ijazah Gibran
Publik Kini Menunggu Sikap MKMK
Laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026 kini menjadi perhatian karena menyangkut sembilan hakim sekaligus dan perkara yang baru saja menjadi sorotan nasional.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah laporan tersebut akan berlanjut ke pemeriksaan lebih mendalam dan apakah MKMK akan menemukan pelanggaran etik sebagaimana didalilkan pengadu.
Untuk saat ini, belum ada putusan MKMK yang menyatakan sembilan hakim tersebut terbukti melakukan pelanggaran.
Karena itu, publik masih harus menunggu prosesnya.
Yang jelas, putusan MK pada 6 Oktober 2026 ternyata bukan akhir dari polemik gugatan ijazah Gibran.
Sehari setelah putusan dibacakan, muncul laporan baru yang membawa persoalan tersebut ke ranah etik hakim.
Dari sinilah babak berikutnya dimulai.
Apakah laporan terhadap sembilan hakim MK akan membuka fakta baru mengenai proses persidangan perkara Gibran, atau justru berakhir tanpa menemukan pelanggaran etik?
Jawabannya kini berada di tangan MKMK.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Makin Tegang! Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Tinggal Ditunggu, Dokumen UTS Insearch Jadi Sorotan
- 2Data Center AI Rp3,5 Triliun di Jatiluhur Bikin Geger, Dedi Mulyadi Turunkan Pakar ITB dan UI
- 3Viral Kapolri Suyudi Baru Dilantik, Komisi III DPR Langsung Sambangi Rumahnya: Ada Apa? Isu Pejabat Polri Arogan Jadi Sorotan
- 4BPEK DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Raih Award of Appreciation di Success Business Mastery
- 5Pendopo Gandeng Batik Indra Loka Perluas Pasar Busana Motif Lokal Lintas Generasi
- 6Fantastis! Orang Superkaya Indonesia Diproyeksi Tembus 6.966 Orang, Pertumbuhannya Nomor 1 Dunia, Ini Penyebabnya
- 7Dinsos Kota Tangerang Bantu Ibu dan Anak Penjual Tisu di Daan Mogot, Upayakan Reunifikasi Keluarga
- 8Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026! Drama 120 Menit dan Adu Penalti Akhirnya Putus Kutukan 35 Tahun
- 9Gaji PNS dan Pensiunan Bakal Lewat Koperasi? Ini Skema yang Sedang Disiapkan Pemerintah
- 10Mahfud MD Bongkar Rencana Pergantian Listyo Sigit yang Sempat Tertunda, Nama Gibran Ikut Muncul








